17 Aug 2026
Donor darah adalah kegiatan mendonorkan atau menyumbangkan darah secara sukarela. Donor ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang memerlukan tambahan darah, seperti penderita trauma berat yang kehilangan banyak darah, anemia, talasemia, hemofilia, hingga leukemia. Tujuan donor darah adalah untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Prosedur ini berada di bawah pengawasan Palang Merah Indonesia (PMI) dan telah dijamin keamanannya dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Darah dari setiap pendonor akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darah steril. Umumnya dalam sekali mendonor, darah akan diambil sebanyak sekitar 500 ml, atau Ini kurang lebih 8?ri total keseluruhan darah. Prosedur ini bisa jadi dilakukan dengan menyumbangkan darah utuh atau komponen darah tertentu (donor apheresis), seperti trombosit atau plasma. Jumlah yang diberikan dalam prosedur penyumbang darah ini akan bergantung pada tinggi badan, berat badan, dan jumlah trombosit. Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah. Syarat donor darah penting diperhatikan guna menjaga kesehatan pendonor maupun calon penerima donor darah. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh pendonor, sehingga tidak semua orang bisa mendonorkan darahnya, agar proses donor darah dapat berjalan lancar dan aman, baik bagi pendonor maupun penerima darah.